Memenuhi Syarat Materiil dan Formal
Agar perjanjian transaksi jual beli ini sah menurut hukum, pastikan bahwa perjanjian ini sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formal.
Syarat Materiil
- Penjual maupun pembeli adalah pihak yang memang berhak melakukan transaksi jual beli.
- Tanah atau properti yang diperjualbelikan tidak sedang dalam keadaan sengketa.
Akta jual beli harus dibuat oleh PPAT (Peraturan Pemerintah No. 24/1997).
Jika jual beli dilakukan di bawah tangan dan tidak dibuat PPAT maka tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah, yang artinya kantor pertanahan tidak akan dapat menerbitkan sertifikat.
Baca Juga: Jadi Investasi Menggiurkan, Apakah Beli Rumah Lelang Rawan Masalah?
Status Objek
Terkait dengan objek jual beli (tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya), ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu pengecekan status objek, proses transaksinya, dan pengurusan sertifikat hak-nya.
Ada dua jenis status tanah sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.