Follow Us

Terbitkan Fatwa Terbaru, Karena Prediksi Covid-19 Masih Bertahan Sampai Lebaran MUI Sarankan Salat Idulfitri di Rumah Saja, Simak Ketentuannya

IDEAonline - Jumat, 15 Mei 2020 | 07:30
Ilustrasi salat Idulfitri
Freepik.com

Ilustrasi salat Idulfitri

IDEAonline – Sudah dua bulan lebih wabah virus corona melanda Indonesia.

Melihat penularan yang masih terus terjadi, wabah ini pun diprediksi masih tetap bertahan hingga Hari Raya Idulfitri tiba.

Karena hal tersebut, masyarakat lantas bertanya-tanya bagaimana nantinya pelaksanaan salat Idulfitri.

Agar tak menjadi simpang siur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) kemarin.

Baca Juga: Tinggal di Rumah dengan Ruang Makan nan Luas, Enggak Sangka Dulu Artis Cantik Ini Pacari Suami Orang Hingga Akhirnya Berujung Menikah, ‘Ternyata Suaminya Keturunan Ningrat?’

Baca Juga: Perusahaan Kasur Ini Justru Naikkan Produksi Saat Covid-19 untuk Penuhi Permintaan yang Melonjak

Mengutip dari Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Meski begitu, MUI mengingatkan pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Source : Kompas.com, nakita.id

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest