Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idulfitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum:
1. Salat Idulfitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat Idulfitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idulfitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan salat Idulfitri di kawasan Covid-19:
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.