Follow Us

Terbitkan Fatwa Terbaru, Karena Prediksi Covid-19 Masih Bertahan Sampai Lebaran MUI Sarankan Salat Idulfitri di Rumah Saja, Simak Ketentuannya

IDEAonline - Jumat, 15 Mei 2020 | 07:30
Ilustrasi salat Idulfitri
Freepik.com

Ilustrasi salat Idulfitri

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idulfitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum:

Baca Juga: Sang Suami Sempat Cinlok dengan Istri Ammar Zoni, Kini Citra Kirana Hidup Bahagia di Apartemen Mewah Bergaya Skandinavia, ‘Rezky Aditya Engga Nyangka Ciki Pintar Masak’

Baca Juga: 2 Tahun Jadi Polwan dan Rela Lepas Karir Demi Sang Suami, Kini Puput Nastiti Devi Bahagia Tinggal di Hunian Bersama Ahok Lengkap dengan Taman Belakang dan Garasi Mewah

1. Salat Idulfitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat Idulfitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idulfitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan salat Idulfitri di kawasan Covid-19:

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Ibunda Nagita Slavina Ternyata Seorang Pengusaha Hotel Mewah dan Pemilik Rumah Produksi, Rumahnya Bahkan Dilengkap dengan Lift Pribadi!

Source : Kompas.com, nakita.id

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest