Follow Us

Terbitkan Fatwa Terbaru, Karena Prediksi Covid-19 Masih Bertahan Sampai Lebaran MUI Sarankan Salat Idulfitri di Rumah Saja, Simak Ketentuannya

IDEAonline - Jumat, 15 Mei 2020 | 07:30
Ilustrasi salat Idulfitri
Freepik.com

Ilustrasi salat Idulfitri

Baca Juga: Warganet Gagal Fokus, Begini Romantisnya Pasangan Anang dan Ashanty Rayakan 10 Tahun Pernikahan di Rumah Aja, 'Candle Light Dinner Pakai Sendal Jepit'

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.

3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah".

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Source : Kompas.com, nakita.id

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest