Baca Juga: Minimalkan Risiko Terinfeksi Saat Pelonggaran PSBB, Ini Tempat yang Harus Diwaspadai
Dengan adanya gejala penyakit tersebut maka pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan akan dilakukan penanganan sesuai standar Covid-19.
"Pukul 15.00 WITA pihak keluarga masih tidak setuju jenazah dilakukan penanganan dengan protokol Covid - 19," tambahnya dari keterangan yang diterima Gugus Tugas.
Lanjut dia, pukul 17.40 WITA, masyarakat/massa mendapat isu jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari pihak RSU Pancaran Kasih kemudian massa semakin tidak terkendali dan langsung mencari jenazah untuk dibawa ke rumah duka.
"Pukul 17.50 WITA pihak keluarga bersama masyarakat berhasil membawa jenazah dan langsung menuju rumah duka untuk dilakukan pemandian serta persiapan pemakaman," katanya masih dalam keterangan tertulis itu.
Sementara itu, dari keterangan yang diterima Gugus Tugas, berdasarkan keterangan anak yang bersangkutan, menerangkan bahwa pada saat selesai memandikan jenazah yang bersangkutan pihak Rumah Sakit dalam hal ini dokter yang menangani memberikan uang.
Pungkas dari keterangan resmi yang disampaikan BPBD Manado melalui Gugus Tugas ke awak media itu melalui grup WhatsApp, setelah dilakukan pengecekan diketahui pihak RSU Pancaran Kasih tidak menyatakan pernyataan memberikan uang tersebut.
Sementara itu, pihak rumah sakit melalui Direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih dr Frangky Kambey, akhirnya angkat bicara.