Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Mengurus Sertifikat Rumah dari Pemilik Orang Tua Ahli Waris

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 22 Juni 2023 | 13:58
Ilustrasi membeli properti.
www.tribunnews.com

Ilustrasi membeli properti.

IDEAOnline-Dalam sebuah tanya jawab interaktif soal konsultasi hukum properti, seseorang menanyakan soal kasusnya sebagai berikiut.

Telah menyepakati harga pembelian rumah dengan seorang anak yang adalah ahli waris pemilik rumah.

Permasalahannya, rumah yang akan dijual masih atas nama bapak dari anak tersebut yang sudah meninggal, dan informasinya telah bercerai dengan istrinya sebelum meninggal.

Yulius Setiarto, SH dari Konsultan Hukum dari Setoarto and Partner Law firm, menjelaskan proses jual beli dengan kondisi tersebut di atas.

Dalam hal hak atas tanah tersebut masih atas nama orang tua (bapak) yang telah meninggal, maka hal yang paling penting sebelum dilaksanakan transaksi jual beli tanah tersebut adalah, memastikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: Plus Minus Investasi Rumah Vs Investasi Lahan, Mau Pilih Mana?

Ilustrasi membeli properti.
www.cohenhandler.com.au.jpg

Ilustrasi membeli properti.

1. Memastikan Ahli Waris dari Pemilik Tanah

Pastikan siapa saja ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

Apabila istri dari almarhum masih hidup, maka harus dilihat lagi apakah tanah tersebut adalah tanah gono-gini antara almarhum dengan istrinya, walaupun mereka telah bercerai pada saat masih hidup.

Apabila merupakan harta gono-gini, maka istri beserta anak-anaknya yang sah harus tanda tangan dalam akta jual belinya nanti.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 Prospek Properti Masih Bagus Khususnya Bagi Pengembang yang Mengusung Konsep Hunian Hijau, Ini Buktinya!

Ilustrasi membeli properti.

Ilustrasi membeli properti.

2. Memastikan Dokumen-Dokumen Pendukungnya

Sebelum melakukan transaksi jual beli, dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipastikan atau ditanyakan kepada penjual antara lain.

  1. Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;
  2. Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;
  3. KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;
  4. Sertifi kat tanah;
  5. IMB dan PBB tanah;
Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli, para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya.

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular