IDEAOnline-Apartemen memiliki kekhususan jika dibanding dengan hunian biasa (landed house).
Maka, aturan membeli, memiliki, dan meninggali apartemen pun tentu berbeda.
Berikut beberapa hal yang layak kamu ketahui, sebelum melakukan transaksi membeli apartemen.
1. Kapan layak dipasarkan?
Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemen baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemen dan izin layak huni sudah diterbitkan.
Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).
Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.
Baca Juga: Motif dan Tile Kamar Mandi Mungil Apartemen Ini Bikin Suasana Tenang
2. Pilih pengembang
Jika kamu tertarik membeli rumah susun/apartemen, sebaiknya pilih pengembang yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya.