Follow Us

Mau Membeli Apartemen? Yang Perlu Dipertimbangkan agar Transaksi Aman!

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 08 Juli 2020 | 20:14
Ilustrasi apartemen Priyanka Chopra
hindustantimes.com

Ilustrasi apartemen Priyanka Chopra

Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan kamu sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.

Sebagai panduan isi, kamu dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.

Jika ada hal yang kamu anggap merugikan, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.

Untuk amannya, kamu bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.

5. Pelaksanaan pembangunan

Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.

Baca Juga: Permainan Cermin di Apartemen Mungil Hadirkan Sanctuary Area bagi Penghuni

#berbagiIDEA

Editor : iDEA

Latest