IDEAOnline-Apartemen memiliki kekhususan jika dibanding dengan hunian biasa (landed house).
Maka, aturan membeli, memiliki, dan meninggali apartemen pun tentu berbeda.
Berikut beberapa hal yang layak kamu ketahui, sebelum melakukan transaksi membeli apartemen.
1. Kapan layak dipasarkan?
Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemen baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemen dan izin layak huni sudah diterbitkan.
Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).
Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.
Baca Juga: Motif dan Tile Kamar Mandi Mungil Apartemen Ini Bikin Suasana Tenang
2. Pilih pengembang
Jika kamu tertarik membeli rumah susun/apartemen, sebaiknya pilih pengembang yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya.
Atau, setidaknya sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan apartemennya.
Hal ini membuat kamu tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.
3. Pembayaran
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan.
Jadi apartemen belum jadi, kamu sudah bisa memesan.
Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, dan dilanjutkan dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) atau pelunasan langsung.
Pastikan kamu mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah kamu membayar uang muka atau cicilan pertama.
Jika PPJB belum kamu dapatkan, minimal kamu mendapatkan surat pemesanan.
Jika kamu tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan kamu!
Baca Juga: Apartemen 28 M2 Terkesan Istimewa dengan Sentuhan Cokelat Keemasan
4. Teliti dengan cermat
Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan kamu sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.
Sebagai panduan isi, kamu dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
Jika ada hal yang kamu anggap merugikan, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.
Untuk amannya, kamu bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.
5. Pelaksanaan pembangunan
Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.
Baca Juga: Permainan Cermin di Apartemen Mungil Hadirkan Sanctuary Area bagi Penghuni
#berbagiIDEA