Atau, setidaknya sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan apartemennya.
Hal ini membuat kamu tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.
3. Pembayaran
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan.
Jadi apartemen belum jadi, kamu sudah bisa memesan.
Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, dan dilanjutkan dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) atau pelunasan langsung.
Pastikan kamu mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah kamu membayar uang muka atau cicilan pertama.
Jika PPJB belum kamu dapatkan, minimal kamu mendapatkan surat pemesanan.
Jika kamu tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan kamu!
Baca Juga: Apartemen 28 M2 Terkesan Istimewa dengan Sentuhan Cokelat Keemasan
4. Teliti dengan cermat