Follow Us

Jalan di Perumahan Rusak Siapa yang Harus Perbaiki? Cari Tahu di Sini!

Johanna Erly Widyartanti - Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:40
Ilustrasi-Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.
Dok. Idea

Ilustrasi-Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.

Untuk jalan khusus, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan di perumahan dan sekitarnya yang rusak, warga yang mengalami kerugian dapat mengajukan

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak pengembang/developer perumahan.

Untuk jalan umum, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat diambil oleh pengguna jalan yang mengalami kerugian.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Bunyi pasal tersebut intinya adalah penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak bertanggung jawab, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Untuk yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca Juga: Terganggu Polisi Tidur di Permukiman? Patuhi Aturan Ini Saat Membuat!

Ilustrasi-Jalan di kompleks Jakarta Garden City.

Ilustrasi-Jalan di kompleks Jakarta Garden City.

Bukan Tanggung Jawab Warga

Dengan memperhatikan ketentuan UU No. 38/2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang/developer perumahan sebagai penyelenggara jalan.

Tidak ada tanggung jawab dari warga yang tinggal di perumahan tersebut atas jalan di perumahan.

Editor : iDEA

Latest