IDEAOnline-Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tanggung jawab warga (penghuni)?
Jika tidak, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Apa yang harus dilakukan warga perumahan ketika mengajukan komplain dan kepada siapa seharusnya komplain dialamatkan?
Beberapa hal terkait dengan ini dijelaskan oleh Yulius Setiarto, SH, Konsultan Hukum pada Setiarto & Partners Law Firm sebagai berikut.
Jalan di Perumahan adalah Jalan Khusus
Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada perumahan/kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri (wargaperumahan).
Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara.
Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya—baik pembuatan maupun perawatan— ialah developer perumahan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Klasifikasi Jalan sesuai Undang-undang yang Berlaku
Adakah Sanksinya?