Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jalan di Perumahan Rusak Siapa yang Harus Perbaiki? Cari Tahu di Sini!

Johanna Erly Widyartanti - Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:40
Ilustrasi-Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.
Dok. Idea

Ilustrasi-Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.

IDEAOnline-Benarkah, perbaikan jalan di kompleks menjadi tanggung jawab warga (penghuni)?

Jika tidak, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Apa yang harus dilakukan warga perumahan ketika mengajukan komplain dan kepada siapa seharusnya komplain dialamatkan?

Beberapa hal terkait dengan ini dijelaskan oleh Yulius Setiarto, SH, Konsultan Hukum pada Setiarto & Partners Law Firm sebagai berikut.

Jalan di Perumahan adalah Jalan Khusus

Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada perumahan/kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri (wargaperumahan).

Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara.

Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya—baik pembuatan maupun perawatan— ialah developer perumahan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Klasifikasi Jalan sesuai Undang-undang yang Berlaku

Ilustrasi Jalan di kompleks.
Alfa Pratama/IDEA

Ilustrasi Jalan di kompleks.

Adakah Sanksinya?

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular