Tata laksana protokol Covid-19 pada anak.
Adapun saat balita atau anak sakit, ada pemisahan ruang pemeriksaan, yaitu antara pasien gejala demam, batuk, pilek, sesak napas dan pasien tanpa gejala demam, batuk, pilek, sesak napas.
Kemudian, menentukan status balita sakit, apakah pernah melakukan kontak dengan pasien Covid-19 atau pernah berkunjung ke daerah terjangkit dalam 14 hari.
Apabila pernah dan tidak menunjukkan gejala, berikut adalah protokolnya.
-Karantina di rumah selama 14 hari
-Lapor ke Dinas Kesehatan/hotline Covid-19
-Pemeriksaan RT PCR atau rapid test.
Namun, jika selama karantina mengalami gejala sesuai kriteria, maka tata laksananya adalah sebagai berikut.
-Gejala ringan: isolasi diri di rumah
-Gejala sedang: rujuk ke RS darurat
-Gejala berat: rujuk ke RS rujukan
Sementara, apabila pernah melakukan kontak dengan pasien Covid-19 atau pernah berkunjung ke daerah terjangkit dalam 14 hari dan menunjukkan gejala, berikut adalah tata laksananya.