Pendekatan yang ketiga adalah pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Teknik ini berguna khususnya bagi orang yang membeli rumah untuk investasi, misalnya rumah untuk disewakan.
Pendekatan nilai jual obyek pajak (NJOP) juga dapat digunakan untuk menaksir harga rumah.
NJOP sendiri ditetapkan oleh pemerintah (cq Dirjen Pajak) untuk kepentingan penghitungan pajak dan nilainya berubah dari tahun ke tahun.
Karena kepentingan ini, pada umumnya NJOP ditetapkan di bawah harga pasar.
Masing-masing pendekatan di atas mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman
Misalnya, pendekatan biaya penggantian tidak pas untuk menilai bangunan tua yang sudah lama terdepresiasi.
Pendekatan kapitalisasi pendapatan jarang digunakan untuk menilai rumah yang ditempati pemiliknya.
Demikian juga dengan pendekatan NJOP yang sering kurang memperhatian kondisi pasar.
Oleh karena itu, untuk memperoleh perkiraan nilai yang lebih akurat, hendaknya harus menggunakan dua pendekatan atau lebih.