Tapi, apa sebenarnya makna bangunan hijau?
Bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan yang mampu menghemat listrik, air, bahan baku, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Green Building Council (GBC) Indonesia menegaskan bangunan memberikan kontribusi sebesar 33,3% dari total emisi gas rumah kaca, sehingga upaya penurunan emisi tersebut merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan tidak dapat ditawar lagi.
GBCI pun memiliki standar dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menghasilkan sebuah bangunan hijau.
GBCI memiliki visi dan misi agar bangunan hijau menjadi suatu konsep awam dan diterapkan di setiap bangunan di Indonesia.
Kami bekerjasama dan meminta dukungan dari semua stakeholders (pemerintah, industri, para profesional–arsitek, desainer, engineer), kontraktor, pengembang, akademisi, dan masyarakat awam untuk membuat suatu national blueprint untuk skema bangunan hijau.
Baca Juga: Konservasi Air oleh Bangunan Hijau Hindari Kerusakan Bumi, Ini Caranya!
Salah satu program GBCI adalah memberikan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia berdasarkan perangkat penilaian khas Indonesia yang disebut Greenship.
Tingkatan sertifikat itu antara lain bronze (terendah), silver (setingakat di atas bronze), gold (setingkat di atas silver), dan platinum (tingkat tertinggi bangunan hijau).
Inilah 6 kriteria yang dijadikan dasar penilaian.