IDEAOnline-DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Palu tersebut diketok oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
Khusus sektor rumah susun ( rusun) atau apartemen, Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun ( Sarusun) yang mereka miliki.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, status hak milik atas apartemen diberikan oleh Pemerintah karena ketentuan sebelumnya menghambat orang asing bekerja di Indonesia.
Perlu diketahui, aturan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hanya memberikan status kepemilikan Hak Pakai kepada WNA atas apartemen.
Oleh karena itu, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 144 ayat 1 tersebut mendesain dan memodifikasi sedemikian rupa UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
"Jadi, orang asing boleh beli apartemen tanpa tanah. Karena, bagi orang asing tanah nggak penting, yang penting apartemen," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atas berapa jumlah kepemilikan apartemen bagi orang asing.
Sofyan pun mengingatkan, agar masyarakat Indonesia tak perlu takut dengan kepemilikan apartemen oleh orang asing.