Hal ini dikarenakan apartemen tak mungkin dibawa ke negara mereka.
Adapun dalam Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja disebutkan secara jelas, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia
#berbagiIDEA