9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi.
Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
10. Keadaan memaksa (force majeure).
Klausula ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
11. Kegagalan bangunan.
Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan.
Baca Juga: Pemborong Kabur Renovasi belum Kelar? Antisipasi dengan 6 Poin Penting Ini di Surat Konrak
#berbagiIDEA