Follow Us

Bagaimana Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing? Ini Penjelasannya

Kontributor 01 - Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:00
Ilustrasi gaya interior apartemen di perkotaan.
Arsitek Cosmas Gozali

Ilustrasi gaya interior apartemen di perkotaan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. K

emudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Source : kompas

Editor : iDEA

Latest