Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. K
emudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)