Mintalah penjual memasang papan nama, bahwa tanah itu miliknya selama minimal 2 bulan.
Jika 2 bulan tidak ada yang mengajukan komplin baru dikeluarkan dananya.
Baca Juga: Pengin Bikin Hunian di Kota Besar dengan Arsitektur yang Baik? Terapkan 4 Hal Ini!
Regulasi
Selain hal-hal penting seperti tersebut di atas, membeli lahan harus memerhatikan regulasi yang berlaku.
Setiap membeli tanah, cek ke Dinas Tata Kota, lihat aturan peruntukan tanahnyaapakah untuk tempat permukiman, apakah termasuk zoning usaha, dll.
Sesuaikan dengan tujuan kamu membeli tanah itu.
Jika kamu ingin mengembangkannya menjadi bangunan sentra niaga, maka pastikan bahwa zoning lahan bukan untuk permukiman.
Jika salah peruntukan, maka dipastikan kamu tak akan bisa mendirikan bangunan untuk perniagaan di sana.
Pagari
Jika lahan sudah menjadi milik kamu, segera bikin batas (diberi pagar), ini untuk menghindari pedagang liar, pembuang sampah sembarangan, dll.