IDEAOnlne-Membeli lahan kosong (tanah) lebih banyak risikonya dibanding dengan membeli rumah.
Membeli tanah (lahan) bisa dilakukan dengan membeli kaveling dari developeratau membeli lahan yang dijual secara perseorangan.
Yang harus diingat, membeli tanah yang bukan dari developer tidak akan bisa mendapat bantuan dana dari bank.
Karena bank akan memberi dana jika sudah ada bangunannya.
Legalitas
Bukan hanya mengandalkan adanya sertifikat.
“Bisa-bisa pegang sertifikat tapi tanahnya sudah diduki orang lain,” ujar Matius, pakar properti, dalam sebuah seminar.
Meski mendapat harga yang murah, invesatsi yang salah seperti ini bisa mendatangkan kerugian, karena perlu biaya mahal untuk mengeksekusi lahan.
Karenanya, legalitas tanah perlu dipastikan, apakah tanah itu dalam sengketa atau tidak.
“Membeli tanah melelaui pengembang, lebih terjamin legalitasnya,” tambahnya.
Untuk mengetahui tanah sedang dalam sengketa atau tidak, ada triknya.
Mintalah penjual memasang papan nama, bahwa tanah itu miliknya selama minimal 2 bulan.
Jika 2 bulan tidak ada yang mengajukan komplin baru dikeluarkan dananya.
Baca Juga: Pengin Bikin Hunian di Kota Besar dengan Arsitektur yang Baik? Terapkan 4 Hal Ini!
Regulasi
Selain hal-hal penting seperti tersebut di atas, membeli lahan harus memerhatikan regulasi yang berlaku.
Setiap membeli tanah, cek ke Dinas Tata Kota, lihat aturan peruntukan tanahnyaapakah untuk tempat permukiman, apakah termasuk zoning usaha, dll.
Sesuaikan dengan tujuan kamu membeli tanah itu.
Jika kamu ingin mengembangkannya menjadi bangunan sentra niaga, maka pastikan bahwa zoning lahan bukan untuk permukiman.
Jika salah peruntukan, maka dipastikan kamu tak akan bisa mendirikan bangunan untuk perniagaan di sana.
Pagari
Jika lahan sudah menjadi milik kamu, segera bikin batas (diberi pagar), ini untuk menghindari pedagang liar, pembuang sampah sembarangan, dll.
Baca Juga: Lahan Terbatas, Ini Solusi agar Rumah Tetap Rapi Tanpa Ada Gudang
Jaminkan ke Bank
Bank adalah institusi nasional yang dilindungi hukum, dan biasanya ketika kamu menjaminkan tanah kamu, akan diadakan pengukuran lagi oleh bank.
Jika nantinya di luar kontrol kamu ada masalah dengan kepemilikan tanah kamu, maka pengukuran dan penilaian bank akan mendapat pembelaan secara hukum.
Maksimalkan Tanah
Memaksimalkan keuntungan, kamu dirikan bangunan di atasnya.
Bangunan apa yang cocok?
Bukan apa yang kamu mau bangun, tapi apa yang masyarakat mau dan butuhkan.
Perhatikan juga timing membangunnya.
Seperti yang dilakukan oleh pengembang pada umumnya, misalnya ingin membangun sebuah ruko, maka di lokasi itu minimal harus sudah ada 50 rumah terbangun.
Baca Juga: Hunian di Bukit atau di Lembah, Dampak Keberuntungannya ala Feng Shui
#berbagiIDEA