Follow Us

Puncak Bogor Banjir Bandang, Penyebab dan Pelanggar Tataruang Bisa Dipenjara dan Didenda Hingga 1 Milyar Rupiah

Kontributor 01 - Rabu, 20 Januari 2021 | 18:30
Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).
Kompas.com

Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).

IDEAOnline-Bencana banjir bandang menerjang kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Banjir bandang itu terjadi di Kampung Rawa Dulang, Desa Tugu Selatan, Cisarua, atau di antara kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Rekaman video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @infia_fact.

Terkait bencana banjir ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperbarui audit tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.

Baca Juga: Sudah Kaya dari Lahir, Ternyata Nagita Slavina Miliki Kediaman di Australia yang Tak Pernah Diketahui Media, Dibongkar Langsung oleh Sang Asisten

Baca Juga: Pelihara Ikan Cupang di Aquarium? Ini Alasan kenapa Harus Diberi Garam

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, dikutip Kompas.com, mengatakan hal itu, Selasa (19/1/2021).

"Proses audit dilakukan sudah cukup lama tahun 2015, sekarang sedang di-update lagi," jelas Budi.

Saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana.

Budi melanjutkan, sanksi dan pidana tersebut mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang saat ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Dalam UUCK, sanksi dan pidana itu diatur dalam Pasal 17 Nomor 32, 33, dan 34 yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 69-71 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest