Pasal 17 Nomor 34 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 71):
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)