Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Puncak Bogor Banjir Bandang, Penyebab dan Pelanggar Tataruang Bisa Dipenjara dan Didenda Hingga 1 Milyar Rupiah

Kontributor 01 - Rabu, 20 Januari 2021 | 18:30
Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).
Kompas.com

Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).

Pasal 17 Nomor 34 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 71):

Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yangditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian KegiatanPemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruangdipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah). Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular