Pasal 17 Nomor 34 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 71):
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yangditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian KegiatanPemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruangdipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah). Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)