IDEAOnline-Bencana banjir bandang menerjang kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Banjir bandang itu terjadi di Kampung Rawa Dulang, Desa Tugu Selatan, Cisarua, atau di antara kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
Rekaman video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @infia_fact.
Terkait bencana banjir ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperbarui audit tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.
Baca Juga: Pelihara Ikan Cupang di Aquarium? Ini Alasan kenapa Harus Diberi Garam
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, dikutip Kompas.com, mengatakan hal itu, Selasa (19/1/2021).
"Proses audit dilakukan sudah cukup lama tahun 2015, sekarang sedang di-update lagi," jelas Budi.
Saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana.
Budi melanjutkan, sanksi dan pidana tersebut mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang saat ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Dalam UUCK, sanksi dan pidana itu diatur dalam Pasal 17 Nomor 32, 33, dan 34 yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 69-71 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Berikut ini ketentuannya: Pasal 17 Nomor 32 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 69)
Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga: Problem Pagar Berdasarkan Materialnya, Antisipasi dan Solusi
Baca Juga: Trik Bersihkan Noda di Sofa dengan Sabun Cuci Piring, Mudah dan Murah!
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (tima belas) tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 17 Nomor 33 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 70):
Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga: Cegah Masalah pada Roda Pagar Dorong, Lakukan Ini sebelum Pasang!
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 17 Nomor 34 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 71):
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)