Follow Us

Puncak Bogor Banjir Bandang, Penyebab dan Pelanggar Tataruang Bisa Dipenjara dan Didenda Hingga 1 Milyar Rupiah

Kontributor 01 - Rabu, 20 Januari 2021 | 18:30
Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).
Kompas.com

Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).

Berikut ini ketentuannya: Pasal 17 Nomor 32 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 69)

Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Problem Pagar Berdasarkan Materialnya, Antisipasi dan Solusi

Baca Juga: Trik Bersihkan Noda di Sofa dengan Sabun Cuci Piring, Mudah dan Murah!

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (tima belas) tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 17 Nomor 33 (sebelumnya tercantum dalam Pasal 70):

Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Sudah Kaya dari Lahir, Ternyata Nagita Slavina Miliki Kediaman di Australia yang Tak Pernah Diketahui Media, Dibongkar Langsung oleh Sang Asisten

Baca Juga: Cegah Masalah pada Roda Pagar Dorong, Lakukan Ini sebelum Pasang!

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest