Gerakan Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat di Jawa Tengah.
Akan tetapi, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian.
Bidang yang mendapat pengecualian tersebut adalah sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
4. PelaksanaanOperasi Yustisi
Dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan digelar operasi serentak sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.
Operasi yustisi tersebut akan digelar dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing, IDEA lovers.
Selain itu, operasi yustisi juga diterapkan guna mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa atau kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi "Jogo Tonggo".
Hal itu untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, yaknitesting, tracing,dantreatmentsertapromosi kesehatan.
5. Mendorong Penurunan Tingkat Kasus Kematian COVID-19