Dalam rangka mendorong penurunan tingkat kasus kematian COVID-19, Bapak Ganjar mengimbau dua hal.
Pertama, percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Rumah sakit yang dimaksud tersebut adalah baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman, yakni TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT.
Kedua, peningkatan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Tempat isolasi tersebut bisa menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.
Itulah beberapaisi aturan Jateng di Rumah Sajayang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933, IDEA lovers.
Artikel ini telah tayang di Gridkids.id dengan judul Isi Aturan Jateng di Rumah Saja, Akan Diberlakukan Akhir Pekan Ini
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)