IDEAonline - Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan gerakan "Jateng di Rumah Saja".
Apakah kamu sudah tahu apa saja isi aturan Jateng di Rumah Saja tersebut, IDEA lovers?
Isi aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Surat edaran tersebut berisikan aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut dijadwalkan bakal diberlakukan pada hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) mendatang.
Angka kasus infeksi virus corona penyebab COVID-19 di Jawa Tengah sendiri diketahui masih terus mengalami peningkatan, IDEA lovers.
Berdasarkan data laman Covid19.go.id, per Jumat (5/2/2021), Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia.
Total kasus COVID-19 di Jawa Tengah telah mencapai 129.228 kasus.
Nah, kebijakan Jateng di Rumah Saja tersebut digagas demi menekan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Jawa Tengah.
Kita simak aturan selengkapnya tentang kebijakan tersebut, yuk!
Baca Juga: Tips Aman Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank, Lakukan 2 Cara Ini!