Sejatinya, Bali memiliki komitmen serius dalam menjaga tradisi dan warisan budayanya.
Salah satunya adalah arsitektur Bali. Pemerintah Provinsi Bali mendukungnya dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan khusus terkait persyaratan desain arsitektur bangunan.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.
Pasal 7 menyebutkan bahwa aristektur bangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya mempertahankan nilai-nilai luhur dan identitas budaya Bali.
Aturan ini berlaku untuk bangunan tradisional, dan bangunan gedung non-tradisional Bali.
"Arsitektur bangunan gedung non-tradisional harus dapat menampilkan gaya arsitektur tradisional dengan menetapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang dan terpadu dengan lingkungan setempat," seperti tertuang dalam Pasal 13.
Dengan demikian, meski banyak investor menanamkan modalnya, namun Bali tetap tak kehilangan identitasnya karena pembangunan apa pun yang dilakukan harus turut serta dalam mempertahankan tradisi dan arsitektur Bali tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arsitektur Bali Mementingkan Keberlanjutan Pembangunan
#BerbagiIDEA