Baca Juga: Awas, Jangan Sampai Jadi Korban Mafia Tanah, Proaktif Lakukan Ini!
Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Jika tanah tidak memiliki masalah, maka sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).
Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.
Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.
Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.
Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.
AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.