IDEAOnline-Tersiar kabar,ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.
Tak hanya sekali, bahkan sudah lima kali ibunda Dino menjadi korban.
Lalu bagaimana kiat untuk menghindari aksi kejahatan ini?
Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menyebutkan, masyarakat perlu proaktif untuk memeriksa status sertifikat tanah yang dimiliki ke Kantor BPN.
"Untuk menghindari kalau kita sudah punya sertifikat, ya sertifikat fisik kita jaga. Dan kita harus selalu monitor ke BPN, apakah ada perubahan," ucap Erwin, dirilis Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Masyarakat dapat memonitor secara langsung dengan datang ke kantor BPN secara berkala misalnya per tiga atau enam bulan sekali.
Mereka juga bisa mengirimkan surat resmi ke BPN secara rutin untuk memberikan keterangan jika ada yang ingin melakukan balik nama atas sertifikat yang dimiliki, maka BPN tidak bisa mengabulkannya tanpa persetujuan.
"Jadi kan monitor itu kan bisa lewat surat untuk pemberitahuan kepada BPN bahwa ini surat sah," ujar Erwin.
Menurut dia, cara ini perlu dilakukan lantaran sistem kepemilikan sertifikat di Indonesia masih sangat lemah.
Oleh karenanya, masyarakat perlu menyimpan sertifikat yang dimiliki dengan aman. Dia juga memperingatkan agar data-data di dalam sertifikat tidak diketahui oleh pihak lain.
"Jadi mau enggak mau kita yang harus proaktif," kata Erwin.