Selain itu, pelaku juga bisa membuat surat kuasa dan KTP palsu.
Dengan dokumen ini, mereka leluasa menjalankan aksinya.
Sebab biasanya notaris atau Kantor BPN tidak bertanggung jawab apakah data yang diberikan benar atau tidak.
"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.
Terakhir, Kementerian ATR/BPN pernah membongkar kasus mafia tanah dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah.
Sertifikat asli pemilik rumah kemudian ditukar dengan dokumen palsu dengan mengajak notaris fiktif.
Notaris fiktif ini kemudian membuat NPWP, KTP, hingga nomor rekening aktif.
Bahkan ada pelaku yang ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan bersama dengan korban dan menukar dokumen asli dengan sertifikat palsu, setelah sebelumnya berpura-pura meminjam sertifikat asli untuk difotokopi.
Baca Juga: Meminimalkan Sengketa Tanah, Pemerintah akan Luncurcan Sertifikat Elektronik di Tahun 2021 Ini
Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual-beli rumah, pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.
"Banyak kemungkinan yang terjadi. Tapi yang pasti ada pemallsuan di situ, ada keterangan palsu di situ. Jadi sudah pidana," tutur Erwin.