Lalu apabila menjadi korban dari mafia tanah, maka masyarakat harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti fisik kepemilikan sertifikat.
"Kalau kepemilikan tanah itu kita lihat dulu kepastian bukti fisiknya, dia kuasai fisiknya mana batas-batasnya, lalu suratnya ada," kata Erwin.
Setelah itu, masyarakat bisa menelusuri riwayat jual-beli tanah.
Jika sertifikat telah dialihkan, Erwin menyebut masih ada jejak jual-beli.
Apabila terbukti ada pemalsuan, maka masyarakat bisa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membagikan foto saat polisi mendatangi rumah ibunya untuk mengusut kasus dugaan pencurian sertifikat tanah dengan cara peralihan nama pemilik dalam sertifikat rumah.
Berbagai modus
Banyak kasus serupa yang terjadi dengan berbagai modus.
Dia memberi contoh, para pelaku bisa memalsukan blangko sertifkat tanah atau mencuri blangko dan mengisinya dengan data palsu.
"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," kata Erwin.
Modus lainnya adalah pelaku memalsukan warkah atau girik kemudian membuat sertifikat palsu, lalu menggugat pemilik asli.