Kedua, biaya desain (arsitek). Besarnya 8% dari nilai total proyek dengan mengacu pada peraturan IAI (jika di bawah Rp200 juta).
Ketiga, biaya pembangunan (konstruksi). Ini meliputi biaya tukang, kenek, dan bahan material. Jika tak mau repot, konstruksi atau banguran bisa diserahkan kepada kontraktor.
4. Urus Perizinan
Meski bukan mendirikan atau membangun baru, merenovasi rumah butuh IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Wajib diurus perizinannya jika pekerjaan renovasi sampai ke mengubah layout ruang.
Misalnya, mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar tembok untuk memperluas ruang.
Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping, juga masuk kategori renovasi yang butuh IMB.
Proses pengurusan IMB renovasi tak jauh berbeda dengan IMB biasa.
Perbedaannya, pada persyaratan. Untuk mengajukan IMB renovasi, harus menyertakan fotokopi IMB sebelumnya.
Baca Juga: Renovasi Tanpa Mengganggu Tetangga, Ini Cara Hindari Konflik
Ilustrasi tukang bangunan.