IDEAOnline-Beberapa kasus terkait masalah proyek mangkrak, soal refund atau pengembalian dana satu kasus, sistem pembayaran satu kasus, dan masalah dokumen yang dilakukan pengembang menjadi alasan konsumen melaporkan ke YLKI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat dua bulan pertama tahun 2021, ada lima pengembang properti yang diadukan konsumen.
Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo mengatakan, aduan konsumen yang dilaporkan tersebut berangkat dari permasalahan berbeda.
Rinciannya, dua kasus mengenai proyek mangkrak, soal refund atau pengembalian dana satu kasus, sistem pembayaran satu kasus, dan lainnya aduan soal dokumen.
Kelima pengembang tersebut adalah PT Permata Sakti Mandiri dengan proyek apartemen Cimanggis City, PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development, PT Serpong Bangun Cipta, Transpark Juanda Bekasi dan PT Darusalam Madani Properti dengan proyek Madinah City.
Berdasarkan data YLKI, aduan konsumen terhadap PT Permata Sakti Mandiri terkait apartemen Cimanggis City karena terhentinya konstruksi alias mangkrak.
Atas kejadian tersebut, konsumen mengajukan refund atau balik biaya kepada pengembang.
Sementara aduan terkait PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development karena belum mengembalikan uang pembatalan pembelian.
Padahal, pengajuan pembatalan pembelian itu telah dilakukan konsumen sebelumnya.
Baca Juga: Survei sebelum Beli Rumah, 3 Kondisi Jadi Tanda Pengembang yang Baik