IDEAOnline-Bukan baru saat ini, kejadian menimpa konsumen pembeli rumah yang melakukan pembelian properti ke pengembang.
Sejumlah kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti terhadap konsumen, telah terjadi beberapa kali di Indonesia.
Menanggapi hal itu, staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsimengatakan, masyarakat konsumen wajib memerhatikan beberapa hal agar tidak menjadi korban penipuan pelaku yang berkedok pengembang.
Pertama, yaitu mengetahui profil pengembang.
Perlu dicari informasi mengenai siapa saja yang termasuk dalam manajemen dan karyawan pengembang itu.
Hal berikutnya mengenai legalitas dari pengembang.
Maksudnya, dokumen apa saja yang dimiliki sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan adalah resmi.
"Misalnya sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pembangunan proyek, serta melihat isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," ujar Sularsi yang dikutip Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Marak Konflik dengan Konsumen, Pengembang Harus Jujur Terkait Status Tanah Perumahan