Selain itu, konsumen harus memastikan pembayaran yang dilakukan langsung ke nomor rekening atas nama pengembang, bukan rekening pribadi, apalagi rekening tenaga pemasarannya.
Dia menambahkan, dalam perkara hukum, suatu kasus penipuan terhadap konsumen seharusnya masuk ranah pidana.
Namun, konsumen memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata.
"Meskipun melakukan pidana, pelaku usaha berkewajiban memenuhi tanggung jawab keperdataannya. Tanggung jawab itu berupa memberikan unit huniannya," imbuh Sularsi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (13/12/2018), sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok uang muka rumah murah di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Tagihan Listrik Tak Bengkak
Pelaku bernama John Sumanti yang mengaku sebagai Dirut PT Citra Cakrawala Kinasa menawarkan rumah seharga Rp 130 juta sampai Rp 160 juta kepada calon konsumen.
Dua perumahan yang ditawarkan berlokasi di Desa Curug dan Desa Cidokom, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ternyata perumahan itu bukan milik John, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak ada hubungan dengannya.
Setelah sempat kabur, pelaku ditangkap petugas kepolisian dan saat ini kasusnya diproses hukum. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Ini Triknya...
#BerbagiIDEA