Namun, dalam praktiknya di sebagian daerah, seseorang yang hendak membangun rumahnya merasa perlu memberitahu tetangga-tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya.
Hal ini boleh jadi telah merupakan kebiasaan atau tata krama yang berlaku di sebagian masyarakat Indonesia.
Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan rumah akan menimbulkan bunyi-bunyi gaduh, kotornya area sekitar (karena bahan-bahan bangunan) atau hal-hal lainnya serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak pagar pembatas rumah milik tetangga atau bagian rumah lainnya.
Untuk itulah, sangat penting adanya sikap saling toleransi dan pengertian di lingkungan setempat, termasuk tetangga.
Karena setiap orang bisa saja suatu saat akan membangun rumah.
Sepanjang orang yang membangun rumah tersebut telah memiliki IMB dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam IMB, maka secara hukum pembangunan tersebut tidaklah melanggar hukum (Pasal 231 Perda 7/2010).
Pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus memperhatikan (Pasal 145 Perda 7/2010).
- Kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
- Dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
Namun, jika pembangunan rumah tersebut ternyata mengganggu kamu sebagai tetangganya, sehingga kamu mengalami kerugian secara moril maupun materiil, maka langkah pertama terbaik adalah, menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menegur secara pribadi kepada tetangga yang melakukan pembangunan rumah.