Apabila hai ini tidak bisa dilakukan, maka kamu dapat meminta bantuan kepada ketua RT/RW setempat untuk memfasilitasi permintaan kamu agar dapat menyelesaikan masaiah tersebut secara kekeluargaan.
Namun, apabila hal-hal tersebut di atas tidak juga memperoleh jalan keluar, kamu secara hukum dapat menggugat tetangga kamu ke pengadilan dengan alasan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikutip sebagai berikut,
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada . seorang lain; mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Nah, hati-hati ya Idea Lovers, ternyata sikap toleransi pun harus diwujudkan saat membangun rumah.
Baca Juga: Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?
#BerbagiIDEA