Follow Us

Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 19 Maret 2021 | 22:14
Ilustrasi-Membangun rumah jika ganggu lingkungan bisa kena masalah hukum.
Idea.grid.id

Ilustrasi-Membangun rumah jika ganggu lingkungan bisa kena masalah hukum.

IDEAOnline-Membangun atau merenovasi rumah bisa memicu keributan dengan tetangga.

Pasalnya, proses pembangunan rumah kerap mengganggu penghuni rumah-rumah sekitarnya (dari suara yang ditimbulkan dan penempatan material yang sembarangan di jalan umum).

Nah, pertanyaannya, apakah kegiatan pembangunan yang sudah mengganggu kenyamanan tetangga, termasuk pelanggaran hukum?

Atau setelah menimbulkan kerusakan di rumah lainnya, baru bisa dikatakan melanggar hukum?

Dikutip dari rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, Setiarto, SH, memberikan jawabannya sebagai berikut.

Seperti sudah diketahui secara umum bahwa untuk mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperilukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Biasa, Rumah Standar, dan Rumah Mewah

IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah).

Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini, dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Perda 7/2010).

Pada dasarmnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah untuk meminta izin kepada tetangganya.

Baca Juga: Material Prefabrikasi Praktis dan Berkualitas, Apa Definisinya?

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest