IDEAonline -Selebriti Cynthiara Alona menjadi tersangka atas kasus prostitusi online yang terjadi di hotel miliknya.
Meskipun tidak terlibat, Cynthiara Alona terbukti telah memberi izin agar hotelnya dijadikan sarang pria hidung belang.
Hal tersebut terjadi lantaran Cynthiara tidak ingin bisnisnya sepi selama pandemi Covid-19.
"Modus operansinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni."
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (20/3/2021).
Namun menurut Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum, ia menegaskan jika Cynthiara tidak bersalah atas kasus tersebut.
Sang pengacara juga melihat jika kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena tidak dengan sengaja mementingkan keuntungan pribadi.
Sunan juga tidak setuju dengan alasan bahwa sang klien memberikan fasilitas untuk kegiatan prostitusi.
Baca Juga: Cara Hitung Jasa Pasang Keramik, Cocok untuk yang Mau Renovasi Kamar Mandi di Bulan Puasa
"Tentunya CCA (Cynthiara Alona) sangatlah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri."