Follow Us

Jangan Takut Saat Sertifikat Tanah Rusak, Lakukan 4 Tahap Ini

Maulina Kadiranti - Minggu, 21 Maret 2021 | 17:00
Ilustrasi furnitur terendam banjir. Bersihkan dengan cara sesuai bahannya.
rukita

Ilustrasi furnitur terendam banjir. Bersihkan dengan cara sesuai bahannya.

Baca Juga: Sekarang Tajir Melintir Bahkan Dijuluki Super Duper Mega Bintang, Ivan Gunawan Akui Tak Lulus Kuliah Karena Takut Diejek, Kini Bisa Bangun Rumah Bak Hotel Berbintang

Baca Juga: Kekayaanya Langkahi Nikita Mirzani ataupun Raffi Ahmad, Begini Cara Orang Terkaya di Kalimantan Saat Adakan Lamaran Sang Anak di Rumah, Bertabur Swarovski!

Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.

2. Bawa sertifikat asli

Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.

Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subyek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).

Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.

Sertifikat tanah.
tribunnews

Sertifikat tanah.

3. Lampiran pajak PBB

Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.

4. Fotokopi identitas

Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest