Follow Us

Jangan Takut Saat Sertifikat Tanah Rusak, Lakukan 4 Tahap Ini

Maulina Kadiranti - Minggu, 21 Maret 2021 | 17:00
Ilustrasi furnitur terendam banjir. Bersihkan dengan cara sesuai bahannya.
rukita

Ilustrasi furnitur terendam banjir. Bersihkan dengan cara sesuai bahannya.

IDEAOnline-Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.

Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikat rumah yang telah rusak.

Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakan sertifikat ini.

Baca Juga: Arsitektur Jepang Bisa Diadopsi dengan Mudah Melalui 5 Elemen Ini

Baca Juga: Menanam Sayur di Dalam Ruangan, Bisa! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kamu dapat melakukan penggantian sertifikat yang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahan yang berwenang.

Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikat baru.

Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.

Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen dan surat-surat penting yang rusak dapat diurus kembali.
Bobo.grid.id

Dokumen dan surat-surat penting yang rusak dapat diurus kembali.

Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.

1. Mengisi formulir

Baca Juga: Sekarang Tajir Melintir Bahkan Dijuluki Super Duper Mega Bintang, Ivan Gunawan Akui Tak Lulus Kuliah Karena Takut Diejek, Kini Bisa Bangun Rumah Bak Hotel Berbintang

Baca Juga: Kekayaanya Langkahi Nikita Mirzani ataupun Raffi Ahmad, Begini Cara Orang Terkaya di Kalimantan Saat Adakan Lamaran Sang Anak di Rumah, Bertabur Swarovski!

Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.

2. Bawa sertifikat asli

Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.

Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subyek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).

Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.

Sertifikat tanah.
tribunnews

Sertifikat tanah.

3. Lampiran pajak PBB

Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.

4. Fotokopi identitas

Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan.

Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini. (Johanna Erly Widyartanti)

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest