Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatifterhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.
Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca Juga: Tak Sangka, Manfaat Ampas Kopi Begitu Banyak bagi Rumah, Cek di Sini!