Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

IMB Dihapus diganti PBG, Apa Konsekuensi bagi Pemilik jika Melanggar?

Kontributor 01 - Kamis, 25 Maret 2021 | 07:30
Ilustrasi membangun rumah, harus mengurus PBG sebagai ganti IMB.
Tribunnews

Ilustrasi membangun rumah, harus mengurus PBG sebagai ganti IMB.

Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Baca Juga: Dulu Rela Jadi Tukang Bersih WC untuk Bantu Perekenomian Keluarga, Kini Presenter yang Paling Dicari Ini Justru Pamer Hunian Mewah Senilai 3 Miliar!

Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatifterhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.

Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.

Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum

Ilustrasi renovasi atau membangun rumah.

Ilustrasi renovasi atau membangun rumah.

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

Baca Juga: Baru Menikah Tahun Lalu dengan Anak Bos Blue Bird Group, Artis Ini Kaget Usai Tau Kebiasaan Sang Suami di Kamar Mandi

Baca Juga: Tak Sangka, Manfaat Ampas Kopi Begitu Banyak bagi Rumah, Cek di Sini!

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular