Follow Us

IMB Dihapus diganti PBG, Apa Konsekuensi bagi Pemilik jika Melanggar?

Kontributor 01 - Kamis, 25 Maret 2021 | 07:30
Ilustrasi membangun rumah, harus mengurus PBG sebagai ganti IMB.
Tribunnews

Ilustrasi membangun rumah, harus mengurus PBG sebagai ganti IMB.

IDEAOnline-Izin mendirikan Bangunan dihapus, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Baca Juga: Sering Tidur Tanpa Bantal? Hati-Hati Ternyata Buruk Untuk Kesehatan!

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut yang dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).

Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Baca Juga: Tak Hanya Siap Dana, Renovasi Ringan ataupun Berat Harus Lakukan Ini

Ilustrasi konsytruksi gedung.
Kompas.com

Ilustrasi konsytruksi gedung.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest