Apabila ibu adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, maka ibu dapat melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut kepada Kantor Pertanahan pada saat mengajukan permohonan sertifikat pengganti.
Baca Juga: Membeli Rumah Tanpa IMB yang Benar, Apa Risiko dan Solusinya?
Lebih lanjut, Pasal 59 PP 24/1997 dalam permohonan sertifikat pengganti perlu diperhatikan juga hal sebagai berikut.
1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Hunian dan Keabsahan Sertifikat agar Tak Tertipu
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)