IDEAonline-Mengutip rubrik interaktif di Tabloid Rumah, permasalahan tentang pengembang apartemen yang pailit ini mengemuka.
Idea Lovers ada mengalami hal yang sama? Yuk simak!
Berikut Tanya-Jawab antara penanya dan Yulius konsultan hukum (pengasuh rubrik).
Tanya
Salam Sejahtera Bapak Yulius,
Baca Juga: Kadar Vitamin D di Tubuh dan Risiko Terkena Covdi-19, Cek Penelitian Terbaru!
Saya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk satu unit apartemen. Saya telah membayar secara bertahap hingga 90% dari harga jual. Pada pertengahan tahun (tahun yang sama saat membeli), saya membaca pengumuman di sebuah harian nasional bahwa pihak Penjual dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Hal-hal apa saja yang harus saya lakukan untuk mengamankan hak-hak saya selaku pemilik unit apartemen tersebut berdasarkan informasi yang telah saya jelaskan?
Terima kasih Pak.
Salam,