Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saat Pengembang Apartemen Pailit, Ini Cara Amankan Hak sebagai Pembeli

Johanna Erly Widyartanti - Sabtu, 05 Juni 2021 | 19:00
Ikustrasi
Komaps.com

Ikustrasi

IDEAonline-Mengutip rubrik interaktif di Tabloid Rumah, permasalahan tentang pengembang apartemen yang pailit ini mengemuka.

Idea Lovers ada mengalami hal yang sama? Yuk simak!

Berikut Tanya-Jawab antara penanya dan Yulius konsultan hukum (pengasuh rubrik).

Tanya

Salam Sejahtera Bapak Yulius,

Baca Juga: Picu Penyakit Berbahaya yang Sempat Renggut Nyawa Ibu Ani Yudhoyono, Simak Bahaya Obat Nyamuk yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Kadar Vitamin D di Tubuh dan Risiko Terkena Covdi-19, Cek Penelitian Terbaru!

Saya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk satu unit apartemen. Saya telah membayar secara bertahap hingga 90% dari harga jual. Pada pertengahan tahun (tahun yang sama saat membeli), saya membaca pengumuman di sebuah harian nasional bahwa pihak Penjual dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Hal-hal apa saja yang harus saya lakukan untuk mengamankan hak-hak saya selaku pemilik unit apartemen tersebut berdasarkan informasi yang telah saya jelaskan?

Terima kasih Pak.

Salam,

Halaman Selanjutnya

Ibrahim, Jakarta
123...5

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular