Ibrahim, Jakarta
Jawab
Pak Ibrahim,
Selaku pemilik unit apartemen, Anda dapat melakukan hal-hal berikut untuk mengamankan hak-hak Bapak:
1. Mendaftar Sebagai Kreditor
Baca Juga: Repot Pindah ke Apartemen? Pakai Jasa Pindahan Saja, Ini Biayanya!
Baca Juga: Ini Dia Type dan Ukuran Cooker Hood yang Cocok untuk Apartemen
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.37/2007 diatur sebagai berikut:
“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau udang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:
“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”