Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saat Pengembang Apartemen Pailit, Ini Cara Amankan Hak sebagai Pembeli

Johanna Erly Widyartanti - Sabtu, 05 Juni 2021 | 19:00
Ikustrasi
Komaps.com

Ikustrasi

Ibrahim, Jakarta

Ilustrasi apartemen

Ilustrasi apartemen

Jawab

Pak Ibrahim,

Selaku pemilik unit apartemen, Anda dapat melakukan hal-hal berikut untuk mengamankan hak-hak Bapak:

1. Mendaftar Sebagai Kreditor

Baca Juga: Repot Pindah ke Apartemen? Pakai Jasa Pindahan Saja, Ini Biayanya!

Baca Juga: Ini Dia Type dan Ukuran Cooker Hood yang Cocok untuk Apartemen

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.37/2007 diatur sebagai berikut:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau udang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular