Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:
“Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau udang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”
Pasal 1 ayat (6) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia, maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi member hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang.
Sedangkan pengertian utang antara lain adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang berdasarkan perjanjian.
Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Kondotel dan Apartemen Servis, Apa Perbedaannya?
Dalam kasus Bapak, Bapak telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan dari pihak penjual berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama Bapak.
Sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut dapat disimpulkan bahwa Bapak selaku kreditor dari Penjual, oleh karena Penjual memiliki kewajiban untuk melakukan penerbitan atas sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama Klien.
2. Mengikuti Proses Kepailitan