Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Bapak adalah termasuk kreditor berdasarkan UU No.37/2004. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No.37/2004 diatur bahwa selama beralangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan dari harta kepailitan yang ditujukan terhadap debitor pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
Dalam hal ini, selama kepailitan berlangsung, Bapak dapat menuntut atas perolehan pemenuhan dari harta kepailitan, dalam kasus ini atas unit satuan atas rumah susun yang Bapak beli, hanya dengan mengajukan pendaftaran atas tagihan kepada kurator.
Berdasarkan informasi Bapak, bahwa telah ditetapkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor.
Dalam hal Bapak tidak melakukan pengajuan tagihan pada batas waktu tersebut, maka Bapak tidak akan diperhitungkan sebagai kreditor dalam pembagian harta pailit, dalam hal ini termasuk atas pembagian atas unit satuan rumah susun yang telah Bapak beli tersebut.
Sehingga, dikemudian hari apabila harta Penjual telah habis dibagi dalam pembagian harta pailit, maka Bapak hanya akan dapat menagih atas harta yang didapat kemudian oleh Penjual.
Baca Juga: Kasur yang Nyaman Harus Miliki Kepadatan Busa yang Pas, Simak 7 Prinsip Penting Lainnya, Wajib Tahu!
Baca Juga: Ingin Menyewakan Apartemen? Ini Lima Langkah Harus Dilakukan
Kami menyarankan kepada Bapak untuk mendaftar sebagai kreditor dalam proses kepailitan, guna melindungi hak-hak Bapak apabila ternyata dilakukan pembagian harta pailit Penjual tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat bermanfaat untuk penyelesaian kasus Bapak. Salam.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #rumahtropis
(*)